Pada hari kamis, tanggal 17 Oktober 2013 Komandan Denprov Pasmar-2 berserta seluruh anggota Denprov Pasmar-2 mengadakan acara syukuran kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2013. Pada periode ini anggota Denprov Pasmar-2 yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah :
1. Serma Mar Muhamad Usman ( Serka-Serma)
2. Koptu Mar Ibnu Rahman ( Kopda-Koptu)
3. Kopda Suyatno ( Praka-Kopda)
4. Erfan Parliyan (Pratu-Praka)
5. Tri Dedek W (Pratu-Praka)
6. Tirto Sudarmono (Pratu-Praka)
Dalam acara syukuran ini Dandenprov Pasmar-2 memberikan arahan kepada seluruh anggota Denprov pada umumnya dan anggota yang mendapatkan kenaikan pangkat pada khususnya agar lebih meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam melaksanakan fungsi provos di jajaran Pasmar-2. Kenaikan pangkat merupakan suatu hal wajib disyukuri karena merupakan karunia yang diberikan Allah SWT berkat kerja keras dan pengabdian yang maksimal dalam menjalankan tugas sebagai anggota Denprov Pasmar-2 dan prajurit Korps Marinir kebanggaan bangsa.
Rabu, 16 Oktober 2013
Senin, 07 Oktober 2013
PENGAMANAN DAN PENGAWALAN LATTAP DANSAT KORPS MARINIR TAHUN 2013
Denprov Pasmar-2 terlibat dalam pengamanan dan pengawalan kegiatan Lattap Komandan Satuan Korps Marinir yang dilaksanakan di Puncak Bogor, Jawa Barat. Pada tanggal 09- September - 2013 sampai dengan 16- September 2013.
Minggu, 06 Oktober 2013
DIRGAHAYU TENTARA NASIONAL INDONESIA KE-68 TH
Komandan Detasemen Provos Pasmar-2 berserta seluruh Anggota mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-68 tahun, semoga semakin jaya di darat, laut, udara dan " BERSAMA RAKYAT TNI KUAT".
Dalam rangka mendukung pelaksanaan upacara peringatan HUT TNI ke-68 th yang dilaksanakan di Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jajaran Denprov Pasmar-2 mendapatkan tugas sebagai pendukung pengawalan material tempur dan prajurit yang terlibat dalam upacara tersbut yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2013. Pergeseran material tempur dilaksanakan sejak seminggu sebelum pelaksanaan yang di geser dari Markas Marinir di Cilandak, serta pergeseran prajurit yang terlibat sebagai pasukan upacara di hari-hari sebelum pelaksanaan upacara (latihan gladi) hingga pelaksanaan pada hari H. Dengan penuh semangat dan rasa tanggung jawab pada akhirnya tugas tersbut dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar sehingga pelaksanaan peringatan HUT TNI ke 68 dapat berjalan sesuai dengan rencana dan sukses.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan upacara peringatan HUT TNI ke-68 th yang dilaksanakan di Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jajaran Denprov Pasmar-2 mendapatkan tugas sebagai pendukung pengawalan material tempur dan prajurit yang terlibat dalam upacara tersbut yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2013. Pergeseran material tempur dilaksanakan sejak seminggu sebelum pelaksanaan yang di geser dari Markas Marinir di Cilandak, serta pergeseran prajurit yang terlibat sebagai pasukan upacara di hari-hari sebelum pelaksanaan upacara (latihan gladi) hingga pelaksanaan pada hari H. Dengan penuh semangat dan rasa tanggung jawab pada akhirnya tugas tersbut dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar sehingga pelaksanaan peringatan HUT TNI ke 68 dapat berjalan sesuai dengan rencana dan sukses.
Selasa, 27 Agustus 2013
Pelaksanaan Pengawalan Pergeseran Pasukan Marinir Pasmar-2 oleh Denprov Pasmar-2
Pengawalan Pergeseran Pasukan Marinir Pasmar-2 adalah merupakan suatu kegiatan preventif yang dilakukan oleh Denprov Pasmar-2 dalam penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan perlengkapan serta kegiatan-kegiatan prajurit Pasmar-2 dalam melaksanakan berbagai macam kegiatan seperti, latihan, upacara maupun kegiatan perlombaan, sosial dan lain sebagainya dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Dalam melaksanakan kegiatan pengawalan
pasukan terdapat berbagai perlengkapan yang harus dipenuhi sesuai prosedur,
diantaranya ;
1) Tenue/ Seragam Provos yang berlaku sesuai
ketentuan pengawalan.
2)
Perlengkapan perorangan prajurit Provos
3)
Persenjataan Provos
4) Kendaraan
Bermotor (R2, R4)
5) Alat komunikasi elektronik
(Alkomlek).
Berikut ini dijelaskan tata cara pelaksanaan pengawalan
pasukan yang dilakukan prajurit Denprov Pasmar-2 berdasarkan ranmor yang
digunakan dalam pengawalan pasukan.
1. Pelaksanaan
Pengawalan dengan sepeda motor :
a.
Komandan pengawalan memberikan briefing kepada seluruh pengemudi kendaraan yang
membawa pasukan
b. Formasi
pada saat berjalan satu sepeda motor kawal sebagai pembuka jalan berada didepan
sedangkan posisi konvoi kendaraan pasukan berada ditengah, dan satu sepeda
motor kawal lainnya berada di belakang sebagai penutup.
c. Mengatur kecepatan sesuai situasi lalulintas.
d. Menggunakan sirine/lampu rotator.
e.
Melaporkan posisi setiap saat menggunakan alkomlek.
f. Mengendari
sepeda motor dengan cara yang benar.
g. Melaporkan rute.
2. Pelaksanaan Pengawalan dengan mobil :
a.
Komandan pengawalan memberikan briefing kepada seluruh pengemudi kendaraan yang
membawa pasukan
b.
Formasi kendaraan mobil sama dengan pengawalan menggunakan sepeda motor.
c.
Bagi kendaraan penutup cegah jangan sampai ada kendaraan yang mendahului.
d.
Menjaga jarak aman antar kendaraan.
e.
Sesampainya di tempat tujuan kumpulkan semua petugas dan pengemudi serta memeriksa
keadaan dan kondisi pasukan.
f.
Dalam konvoi mobil kawallah yang mengatur kecepatan sesuai situasi lalulintas.
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Prajurit Denprov Pasmar-2 dalam melaksanakan pengawalan pergeseran pasukan
adalah sebagai berikut :
a.
Memeriksa kelengkapan surat perintah tugas, identitas diri berupa KTA dan KTP,
serta administrasi lainnya.
b.
Memeriksa kelengkapan kendaraan berupa SIM, STNK, keamanan kelengkapan dan
kondisi kendaraan.
c.
Pemeriksaan objek pengawalan yang meliputi :
- Keadaan, jumlah, kesehatan dan kondisi umum pasukan yang akan dikawal.
- Keadaan perlengkapan pasukan, jumlah, jenis, pembungkusan/penyegelan, lak,
ukuran, ciri-ciri dan keadaan umum.
d.
Melakukan APP yang meliputi :
- Pengaturan dan pembagian tugas sesuai kebutuhan yaitu harus jelas, siapa
mengerjakan apa, bertanggung jawab kepada siapa.
- Pemberian
petunjuk/konsignes, penjelasan waktu, keadaan cuaca, jarak yang ditempuh, route
yang dilalui dan rute cadangan, tindakan darurat dan penggunaan senpi.
e. Menghidupkan radio
komunikasi untuk koordinasi dengan unsur-unsur/petugas-petugas pengamanan yang
ada di sepanjang route perjalanan.
f. Hidupkan rotator dan sirine
(saat start, dijalan bila diperlukan menjelang finish).
g. Mampu melakukan prosedur tehnis escape dengan
mempertimbangkan keamanan obyek pengawalan sebagai prioritas dan mencari jalan
pendekat/alternatif dalam keadaan darurat bila diperlukan. Minggu, 11 Agustus 2013
DENPROV PASMAR-2 MELAKSANAKAN OPSGAKTIBPLIN DI BULAN RAMADHAN 1434 H
Dalam rangka meminimalisir dan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan disiplin prajurit Pasmar-2, jajaran Denprov Pasmar-2 dibawah pimpinan Komandan Denprov Pasmar-2 Mayor Laut (PM) Priyo Yudono melaksakan Operasi Penegakan Tata Tertib dan Disipilin (Opsgaktibplin) di bulan suci Ramadhan 1434 H yang dilaksanakan di wilayah Jakarta yakni seputaran wilayah Kesatrian Marinir Cilandak Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juli 2013 & Kesatrian Marinir Kwini Jakarta Pusat pada tanggal 02 Agustus 2013.
Sasaran utama dalam pelaksanaan opsgaktibplin kali ini ialah diutamakan dalam hal ketertiban prajurit Pasmar-2 yang menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil agar melengkapi surat-surat kendaraan dan izin mengemudi serta alkap kendaraan yang digunakan. Selain itu juga kegiatan yang dilaksanakan kali ini diharapkan dapat mengurangi dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa prajurit marinir Pasmar-2.
Terlebih lagi dalam menyongsong izin cuti hari raya idul fitri yang sesaat lagi akan dilaksanakan, tentunya banyak para prajurit marinir yang akan melaksanakan mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Oleh karenanya Dandenprov Pasmar-2 melalui kegiatan ini menekankan agar setiap pribadi prajurit maupun keluarga tetap memperhatikan keselamatan dalam berkendara serta melengkapi surat-surat kendaraan yang akan digunakan untuk mudik ke kampung halaman maupun hingga kembali lagi ke Jakarta dan melaksanakan dinas seperti sedia kali setalah izin cuti hari raya.
Sasaran utama dalam pelaksanaan opsgaktibplin kali ini ialah diutamakan dalam hal ketertiban prajurit Pasmar-2 yang menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil agar melengkapi surat-surat kendaraan dan izin mengemudi serta alkap kendaraan yang digunakan. Selain itu juga kegiatan yang dilaksanakan kali ini diharapkan dapat mengurangi dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa prajurit marinir Pasmar-2.
Terlebih lagi dalam menyongsong izin cuti hari raya idul fitri yang sesaat lagi akan dilaksanakan, tentunya banyak para prajurit marinir yang akan melaksanakan mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Oleh karenanya Dandenprov Pasmar-2 melalui kegiatan ini menekankan agar setiap pribadi prajurit maupun keluarga tetap memperhatikan keselamatan dalam berkendara serta melengkapi surat-surat kendaraan yang akan digunakan untuk mudik ke kampung halaman maupun hingga kembali lagi ke Jakarta dan melaksanakan dinas seperti sedia kali setalah izin cuti hari raya.
Selasa, 18 Juni 2013
Pembinaan Rohani Prajurit Denprov Pasmar-2 dalam Rangka Memperingati Isra’ Mi’raj 1434 H
Dalam rangka memperingati
Isro’Mi’raj Tahun 1434 H, Komandan Detasemen Provos Pasmar -2 berupaya meningkatkan Keimanan dan
Ketaqwaan seluruh anggotanya melalui kegiatan positif yakni berupa pembinaan rohani
yang dipandu oleh Bintara Rohani Denprov Pasmar-2. Kegiatan tersebut
dilaksanakan pada hari Selasa 18 April 2013 di Ruang Rekreasi Denprov Pasmar-2.
Materi
pembinaan rohani yang disampaikan yakni mengenai " Hikmah Peristiwa Isra’
dan Mi’raj Diharapkan Mampu Meningkatkan Kinerja Provos Dalam Menegakkan Hukum Tata
Tertib dan Disiplin." sebagai berikut ;
-
Keimanan dan ketaqwaan adalah modal dasar dalam pembentukan moral kepribadian
bagi anggota Denprov dalan pelaksanaan tugas selaku penegak hukum tata tertib
dan disiplin dilingkungan Pasmar-2
- Perintah
ibadah dalam hal ini Sholat wajib yang diperintahkan oleh Allah SWT melalui
peristiwa Isra’ dan Mi’raj kepada Nabi Muhammad SAW diharapkan mampu
dilaksanakan oleh seluruh Prajurit Denprov sehingga akan membentuk karakter
prajurit yang Disiplin, Bertanggung jawab dan Profesional.
-
Rasa syukur atas setiap rahmat dan hidayah yang telah kita terima ( nikmat
sehat , nikmat rejeki ) senantiasa di tingkatkan melalui amal perbuatan dan
ibadah kepada Allah SWT.
Minggu, 16 Juni 2013
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Istilah
penyelidikan telah dikenal dalam Undang-undang No 11/PNPS/1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi, namun tidak dijelaskan artinya.
Definisi mengenai penyelidikan dijelaskan oleh Undang-undang No. 8 Tahun
1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal (5) KUHAP : Yang
dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan, penyelidikan berfungsi untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan. Istilah penyidikan dipakai sebagai istilah yuridis atau hukum pada tahun 1961 yaitu sejak dimuat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara.
Penyidikan berasal dari kata "sidik" yang artinya terang. Jadi panyidikan artinya membuat terang atau jelas. Walaupun kedua istilah "penyidikan" dan "penyelidikan" berasal dari kata yang sama KUHAP membedakan keduanya dalam fungsi yang berbeda, Penyidikan artinya membuat terang Kejahatan [Belanda = "Opsporing"] [Inggris = "Investigation"]. Namun istilah dan pengertian penyidikan pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu :
Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan, penyelidikan berfungsi untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan. Istilah penyidikan dipakai sebagai istilah yuridis atau hukum pada tahun 1961 yaitu sejak dimuat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara.
Penyidikan berasal dari kata "sidik" yang artinya terang. Jadi panyidikan artinya membuat terang atau jelas. Walaupun kedua istilah "penyidikan" dan "penyelidikan" berasal dari kata yang sama KUHAP membedakan keduanya dalam fungsi yang berbeda, Penyidikan artinya membuat terang Kejahatan [Belanda = "Opsporing"] [Inggris = "Investigation"]. Namun istilah dan pengertian penyidikan pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu :
- Istilah dan pengertian secara gramatikal. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan kedua tahun 1989 halaman 837 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana. Asal kata penyidikan adalah sidik yang berarti periksa, menyidik, menyelidik atau Mengamat-amati
- Istilah dan pengertian secara yuridis. Dalam Pasal 1 butir (2) KUHAP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sumber : http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2008/12/penyelidikan-dan-penyidikan.html
Langganan:
Postingan (Atom)