Selasa, 18 Juni 2013

Pembinaan Rohani Prajurit Denprov Pasmar-2 dalam Rangka Memperingati Isra’ Mi’raj 1434 H



Dalam rangka memperingati Isro’Mi’raj Tahun 1434 H, Komandan Detasemen Provos  Pasmar -2 berupaya meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan seluruh anggotanya  melalui  kegiatan positif yakni berupa pembinaan rohani yang dipandu oleh Bintara Rohani Denprov Pasmar-2. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 18 April 2013 di Ruang Rekreasi Denprov Pasmar-2.
Materi pembinaan rohani yang disampaikan yakni mengenai " Hikmah Peristiwa Isra’ dan Mi’raj Diharapkan Mampu Meningkatkan Kinerja Provos Dalam Menegakkan Hukum Tata Tertib dan Disiplin." sebagai berikut ;

-  Keimanan dan ketaqwaan adalah modal dasar dalam pembentukan moral kepribadian bagi anggota Denprov dalan pelaksanaan tugas selaku penegak hukum tata tertib dan disiplin dilingkungan Pasmar-2
- Perintah ibadah dalam hal ini Sholat wajib yang diperintahkan oleh Allah SWT melalui peristiwa Isra’ dan Mi’raj kepada Nabi Muhammad SAW diharapkan mampu dilaksanakan oleh seluruh Prajurit Denprov sehingga akan membentuk karakter prajurit yang Disiplin, Bertanggung jawab dan Profesional.
-  Rasa syukur atas setiap rahmat dan hidayah yang telah kita terima ( nikmat sehat , nikmat rejeki ) senantiasa di tingkatkan melalui amal perbuatan dan ibadah kepada Allah SWT.

Minggu, 16 Juni 2013

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Istilah penyelidikan telah dikenal dalam Undang-undang No 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, namun tidak dijelaskan artinya. Definisi mengenai penyelidikan dijelaskan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal (5) KUHAP : Yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan, penyelidikan berfungsi untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan. Istilah penyidikan dipakai sebagai istilah yuridis atau hukum pada tahun 1961 yaitu sejak dimuat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara.
Penyidikan berasal dari kata "sidik" yang artinya terang. Jadi panyidikan artinya membuat terang atau jelas. Walaupun kedua istilah "penyidikan" dan "penyelidikan" berasal dari kata yang sama KUHAP membedakan keduanya dalam fungsi yang berbeda, Penyidikan artinya membuat terang Kejahatan [Belanda = "Opsporing"] [Inggris = "Investigation"]. Namun istilah dan pengertian penyidikan pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu :

  1. Istilah dan pengertian secara gramatikal. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan kedua tahun 1989 halaman 837 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana. Asal kata penyidikan adalah sidik yang berarti periksa, menyidik, menyelidik atau Mengamat-amati
  2. Istilah dan pengertian secara yuridis. Dalam Pasal 1 butir (2) KUHAP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sumber : http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2008/12/penyelidikan-dan-penyidikan.html