DETASEMEN PROVOS PASMAR – 2 YANG
DIHARAPKAN
1.
Umum.
Pelaksanaan penegakkan tata
tertib dan disiplin prajurit di lingkungan Korps Marinir yang optimal akan
membawa dampak terhadap meningkatnya kinerja dan kesiapan prajurit dalam
mendukung pelaksanaan tugas. Dengan demikian maka terjadinya peningkatan angka
pelanggaran baik disiplin maupun pidana yang kerap terjadi semaksimal mungkin akan
dapat diminimalisir. Kemampuan Denprov Pasmar – 2 sebagai satuan pelaksanan
dari Pasmar – 2 dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait penegakkan tata
tertib dan disiplin pada masa mendatang diharapkan dapat dilaksanakan secara
optimal, profesional, efektif dan efisien, sehingga mampu menciptakan suatu
kondisi kehidupan prajurit yang taat aturan serta disiplin dalam melaksanakan
tugasnya, dengan demikian maka tentunya hal tersebut akan dapat menjamin
kesiapan Korps Marinir dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
Seluruh personel Provos
Denprov Pasmar – 2 didalam menjalankan
bidang tugasnya membantu komandan satuan atau Ankum dapat melaksanakan dengan
penuh keyakinan tanpa ragu, lebih mengerti dan menghayati sehingga dapat
mencapai sasaran tugas sesuai yang diharapkan. Setiap prajurit Marinir yang melanggar
peraturan disiplin wajib untuk dikenakan sanksi, Ankum dapat memilih untuk
dijatuhi hukuman disiplin prajurit atau tindakan disiplin sesuai dengan aturan
yang berlaku. Setiap Perwira dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada anggota
dibawahnya langsung atau tidak dengan catatan harus melaporkan kepada komandan
satuannya tentang terjadinya pelanggaran tersebut dan sanksi yang dijatuhkan. Hal
tersebut tentunya dapat dicapai dengan terpenuhinya kualitas dan kuantitas
sumber daya manusia yang mengawakinya serta sarana dan prasarana yang cukup
bagi Denprov Pasmar – 2.
Untuk mewujudkan hal
tersebut, dihadapkan dengan semakin kompleksnya masalah saat ini terkait
pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, maka sangat diperlukan suatu konsep
baru tentang sistim penegakkan tata tertib dan disiplin di lingkungan Korps
Marinir yang lebih efektif, efisien dan profesional sehingga mampu meningkatkan
kesiapan prajurit dalam melaksanakan tugas Marinir maupun tugas TNI Angkatan
Laut secara keseluruhan. Meningkatkan citra dan martabat prajurit tiada jalan
lain kecuali menyadarkan anggota untuk menegakkan dan memelihara tata tertib
dan disiplin, secara profesional.
2.
Pembahasan.
Menurut
Undang – Undang RI Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit, Undang
– Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang – Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia mengisyaratkan bahwa Denprov merupakan bagian
integral dari Korps Marinir TNI Angkatan Laut maka keberadaannya organisasi
tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan dalam melaksanakan penegakkan
tata tertib dan disiplin dan menyediakan kekuatan untuk melaksanakan bantuan
fungsi kepolisian militer. Sedangkan menurut teori Mary Parker Follet, James
A.F. Stoner, secara umum menyatakan
pentingnya organisasi untuk pencapaian tugas pokok. Dengan demikian maka
pengoptimalan Denprov Pasmar – 2 lebih maksimal dalam menangani penegakkan tata
tertib dan disiplin di lingkungan Korps Marinir Pasmar – 2.
Menurut
teori sumber daya manusia secara umum pengertian Manajemen sumber daya manusia
adalah mengelola sumber daya manusia. Sumber daya manusialah yang paling
penting dan sangat menentukan. Sumber daya manusia merupakan satu – satunya
sumber daya yang memiliki akal, perasaan, keinginan. Berdasarkan teori tersebut dihadapkan dengan
kondisi sumber daya manusia sekarang ini maka akan diketahui terutama secara
kualitas relatif masih rendah dan belum sesuai yang diharapkan untuk itu ke
depan harus dilakukan upaya – upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia guna tercapainya optimalisasi Denprov Pasmar – 2.
Berdasarkan
analisis diatas maka optimalisasi
Denprov Pasmar – 2 dalam hal penegakkan tata tertib dan disiplin harus
dilakukan melalui :
a.
Peningkatan kemampuan organisasi Denprov
Pasmar – 2 dalam penegakkan tata tertib dan disiplin.
b.
Pemenuhan sarana dan prasarana Denprov Pasmar
– 2 untuk mendukung tugas pokok dapat tercapai.
c.
Mewujudkan kondisi sumber daya manusia
Denprov Pasmar – 2 yang berkualitas.