Minggu, 17 Agustus 2014

DENPROV PASMAR - 2 DALAM MENINGKATKAN PENEGAKKAN TATA TERTIB DAN DISIPLIN PRAJURIT KORPS MARINIR

DETASEMEN PROVOS PASMAR - 2 DALAM MENINGKATKAN PENEGAKKAN TATA TERTIB DAN DISIPLIN PRAJURIT KORPS MARINIR 

     Berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 9 huruf a yang berbunyi : Angkatan laut bertugas melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan. Untuk melaksanakan tugasnya TNI Angkatan Laut membutuhkan prajurit yang profesional yang senantiasa menjaga kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas. Agar selalu siap dalam melaksanakan tugasnya prajurit TNI Angkatan Laut harus mempunyai tingkat disiplin yang tinggi dan profesional.
      Untuk mencapai prajurit Korps Marinir yang profesional salah satunya adalah dengan meningkatkan disiplin prajurit. Upaya untuk meningkatkan penegakkan tata tertib dan disiplin prajurit Korps marinir telah dilakukan oleh satuan pelaksana Pasmar - 2 yaitu Denprov Pasmar - 2.
     Dalam kehidupan sehari - hari sering sekali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, untuk itu Korps Marinir selalu melaksanakan upaya penegakkan tata tertib dan disiplin prajurit untuk menekan terjadinya pelanggaran baik berupa pelanggaran disiplin maupun pidana. Detasemen Provos Pasmar - 2 sebagai salah satu unsur pelaksana Pasmar - 2, mempunyai tugas pokok melaksanakan penegakkan tata tertib dan disiplin dilingkungan Pasmar - 2 dan menyediakan kekeuatan untuk melaksanakan bantuan fungsi kepolisian militer. 
      Penyelenggaran peran dan fungsi Detasemen Provos Pasmar - 2 sangat bergantung pada sarana dan prasarana, personel provos itu sendiri sebagai ujung tombak satuan dalam penegakkan tata tertib dan disiplin, personel pengawak kendaraan untuk kegiatan pengawalan, pergeseran pasukan, protokoler dan patroli di seluruh satuan - satuan Pasmar - 2, unit kendaraan provos yang disesuaikan dengan dinamika dilapangan baik roda dua maupun roda empat serta peraturan - peraturan yang berlaku guna mendukung penyidikan untuk menyidik perkara - perkara disiplin guna membantu Ankum (atasan yang berhak menghukum) di satuan - satuan Pasmar - 2 dalam menyelesaikan perkara disiplin. 
1. Pengertian - Pengertian
  a. Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah ketaatan dan kepatuhan                     yang             sungguh - sungguh setiap prajurit TNI yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan sapta marga dan sumpah prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan - aturan atau tata kehidupan prajurit TNI.
  b. Provos adalah bagian organik satuan yang tugasnya membantu komandan / pimpinan pada markas / kapal / kesatrian / pangkalan dalam menyelenggarakan penegakkan hukum, tata tertib, dan pengamanan lingkungan kesatuannya.
  c. Hukum Disiplin TNI adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur menegakkan dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit TNI agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.
  d. Hukum Disiplin adalah hukuman yang diatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum terhadap prajurit TNI yang atas dasar ketentuan Undang - Undang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit TNI.
  e. Penyidik pembantu adalah pejabat TNI tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh Undang - Undang untuk melakukan penyidikan di kesatuannya.
  f. Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang - undng diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit TNI yang berada dibawah wewenang komandonya.
     Dilingkungan TNI Angkatan Laut pada umumnya dan Korps Marinir pada khususnya disiplin prajurit merupakan suatu syarat mutlak yang harus dilaksanakan didalam berpenampilan dan bertugas dimanapun dia berada dalam mengemban tugas. Oleh karena itu upaya pembinaan, pemeliharaan dan kesadaran disiplin dilingkungan TNI Angkatan Laut harus dilaksankan secara berkesinambungan. Perwujudannaya adalah bentuk ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta penguasaan tugas yang diemban. 
     Paradigma Nasional yang berisi landasan - landasan yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 yang menjadikan segala sumber hukum bangsa Indonesia, peraturan perundang-undangan   seperti UU RI Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI, UU RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadikan peraturan yang sangat perlu untuk dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI Angkatan laut Korps Marinir.
     Landasan teori yang berisi tentang ilmu manajemen dari berbagai pakar manajemen untuk menjadikan organisasi Denprov Pasmar - 2  dapat melaksanakan tugas pokoknya serta mencapai tujuan yang diinginkan. Perlu disadari bahwa tidak ada tugas yang dapat diselesaikan dengan baik tanpa pemahaman tugas peraturan ketaatan disiplin kapan dan dimanapun bertugas baik yang bersifat perorangan maupun dalam bentuk hubungan satuan.
     Provos selaku penegak disiplin prajurit memegang peranan penting dalam tatanan kehidupan prajurit, karena baik buruknya ditentukan oleh kualitas dan disiplin prajurit itu sendiri. Kepribadaian seorang penegak disiplin harus dapat diwujudkan sebagai figur prajurit yang layak disebut prajurit sapta marga dan setiap prajurit dituntut tanggung jawabnya lebih daripada warga negara biasa. 
     Selaku prajurit berfungsi sebagai penegak tata tertib dan disiplin dalam tata kehidupan prajurit TNI Angkatan Laut, harus berani mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh angggota dan dalam upaya ini setiap anggota provos harus bertindak adil, tegas dan bijaksanan untuk menyadarkan kembali. 
2. Paradigma Nasional
    a. Landasan Idiil. Pancasila ialah landasan idiil bangsa indonesia, yang inti isi ajarannya adalah ketuhanan, kemanusiaan , persatuan, kerakyatan dan keadilan. Dalam rangka usaha memelihara perdamaian dunia, bangsa Indonesia telah mempunyai landasan pokok yaitu inti isi ajarannya adalah pancasila. Dalam hal ini pancasila mengajarkan agar dalam memelihara dan menciptakan perdamain dunia, dilandasi pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa demi keadilan dan kesejahteraan umat manusia tidak merugikan persatuan nasional dan kepentingan rakyat serta kesejahteraan mereka.
    b. Landasan Konstitusional
Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan peraturan perundang-undangan. Semua peraturan perundang-undangan itu harus bersumber pada pancasila. Karena pancasila mengandung nilai-nilai luhur pilihan bangsa yang telah disepakati dan dirumuskan secara konstitusional dalam pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. 
     Penerapan nilai - nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 ditanamkan kepada setiap anggota Korps Marinir dalam kehidupan sehari - hari sehingga seluruh prajurit tetap patuh dan taat kepada aturan yang berlakudan kegiatan penegakkan tata tertib dan disiplin sesuai dengan yang diharapkan.
3.  Peraturan Perundang - undangan
Undang - Undang RI Nomor 26 tahun 1997 tanggal 3 Oktober 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pasal 1 ayat 1,2,9. Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 Tanggal 15 oktober 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 69 dan 73. Undang - Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tanggal 16 oktober 2004 tentang TNI, Pasal 2 huruf c.
     Peraturan perundang-undangan tersebut diatas melengkapi tugas dan fungsi provos didalam menegakkan disiplin dan tata tertib prajurit Korps Marinir sehingga dapat meminimalisir setiap pelanggaran yang terjadi dan wajib bagi setiap prajurit untuk memahami dan melaksanakan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
4.  Landasan Teoritis 
     a. Teori Dasar - dasar Manajemen. Manajemen sering didefinisikan sebagai seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker Follet ini mengundang perhatian kita pada kenyataan bahwa para manajer mencapai tujuan organisasi dengan cara mengatur orang lain untuk melaksanakan tugas apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai tujuan itu bukan dengan cara melaksanakan sendiri pekerjaan itu.
   b.  Menurut James A.F. Stoner manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian pemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan penggunaan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
     c. Teori Manajemen Organisasi
James D. Money dalam sebuah bukunya The Principles of Organization menulis bahwa organisasi adalah segi formal daripada adminitrasi sekaligus mesin daripada adminitrasi serta saluran melewati mana segala rencana serta policy dilaksanakan. Organisasi adalah frame work daripada setiap bentuk kerja sama manusia untuk mencapai tujuan,
    d. Teori Manajemen Sumber Daya Manusia
Menurut Faustino Cardoso Gomes secara sederhana pengertian manajemen Sumber Daya Manusia adalah mengelola sumber daya manusia. Dsari keseluruhan sumber daya yang tersedia dalam suatu organisasi baik organisasi publik maupun swasta, sumber daya manusialah yang paling penting dan sangat menentukan.
     Teori -teori tersebut diatas mengimplementasikan kepada personel provos yang mengawaki organisasi untuk berusaha memaanajemen setiap unit kecil organisasi yang daiwakinya dengan memperhatikan kepentingan organisasi dan tujuannya dan dapat melanjutkan pendidikan pengembangan sesuai dengan tingkat strata jabatan untuk mewujudkan personel provos yang profesional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar