Minggu, 17 Agustus 2014

DENPROV PASMAR - 2 DALAM MENINGKATKAN PENEGAKKAN TATA TERTIB DAN DISIPLIN PRAJURIT KORPS MARINIR

DETASEMEN PROVOS PASMAR - 2 DALAM MENINGKATKAN PENEGAKKAN TATA TERTIB DAN DISIPLIN PRAJURIT KORPS MARINIR 

     Berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 9 huruf a yang berbunyi : Angkatan laut bertugas melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan. Untuk melaksanakan tugasnya TNI Angkatan Laut membutuhkan prajurit yang profesional yang senantiasa menjaga kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas. Agar selalu siap dalam melaksanakan tugasnya prajurit TNI Angkatan Laut harus mempunyai tingkat disiplin yang tinggi dan profesional.
      Untuk mencapai prajurit Korps Marinir yang profesional salah satunya adalah dengan meningkatkan disiplin prajurit. Upaya untuk meningkatkan penegakkan tata tertib dan disiplin prajurit Korps marinir telah dilakukan oleh satuan pelaksana Pasmar - 2 yaitu Denprov Pasmar - 2.
     Dalam kehidupan sehari - hari sering sekali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, untuk itu Korps Marinir selalu melaksanakan upaya penegakkan tata tertib dan disiplin prajurit untuk menekan terjadinya pelanggaran baik berupa pelanggaran disiplin maupun pidana. Detasemen Provos Pasmar - 2 sebagai salah satu unsur pelaksana Pasmar - 2, mempunyai tugas pokok melaksanakan penegakkan tata tertib dan disiplin dilingkungan Pasmar - 2 dan menyediakan kekeuatan untuk melaksanakan bantuan fungsi kepolisian militer. 
      Penyelenggaran peran dan fungsi Detasemen Provos Pasmar - 2 sangat bergantung pada sarana dan prasarana, personel provos itu sendiri sebagai ujung tombak satuan dalam penegakkan tata tertib dan disiplin, personel pengawak kendaraan untuk kegiatan pengawalan, pergeseran pasukan, protokoler dan patroli di seluruh satuan - satuan Pasmar - 2, unit kendaraan provos yang disesuaikan dengan dinamika dilapangan baik roda dua maupun roda empat serta peraturan - peraturan yang berlaku guna mendukung penyidikan untuk menyidik perkara - perkara disiplin guna membantu Ankum (atasan yang berhak menghukum) di satuan - satuan Pasmar - 2 dalam menyelesaikan perkara disiplin. 
1. Pengertian - Pengertian
  a. Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah ketaatan dan kepatuhan                     yang             sungguh - sungguh setiap prajurit TNI yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan sapta marga dan sumpah prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan - aturan atau tata kehidupan prajurit TNI.
  b. Provos adalah bagian organik satuan yang tugasnya membantu komandan / pimpinan pada markas / kapal / kesatrian / pangkalan dalam menyelenggarakan penegakkan hukum, tata tertib, dan pengamanan lingkungan kesatuannya.
  c. Hukum Disiplin TNI adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur menegakkan dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit TNI agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.
  d. Hukum Disiplin adalah hukuman yang diatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum terhadap prajurit TNI yang atas dasar ketentuan Undang - Undang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit TNI.
  e. Penyidik pembantu adalah pejabat TNI tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh Undang - Undang untuk melakukan penyidikan di kesatuannya.
  f. Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang - undng diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit TNI yang berada dibawah wewenang komandonya.
     Dilingkungan TNI Angkatan Laut pada umumnya dan Korps Marinir pada khususnya disiplin prajurit merupakan suatu syarat mutlak yang harus dilaksanakan didalam berpenampilan dan bertugas dimanapun dia berada dalam mengemban tugas. Oleh karena itu upaya pembinaan, pemeliharaan dan kesadaran disiplin dilingkungan TNI Angkatan Laut harus dilaksankan secara berkesinambungan. Perwujudannaya adalah bentuk ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta penguasaan tugas yang diemban. 
     Paradigma Nasional yang berisi landasan - landasan yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 yang menjadikan segala sumber hukum bangsa Indonesia, peraturan perundang-undangan   seperti UU RI Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI, UU RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadikan peraturan yang sangat perlu untuk dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI Angkatan laut Korps Marinir.
     Landasan teori yang berisi tentang ilmu manajemen dari berbagai pakar manajemen untuk menjadikan organisasi Denprov Pasmar - 2  dapat melaksanakan tugas pokoknya serta mencapai tujuan yang diinginkan. Perlu disadari bahwa tidak ada tugas yang dapat diselesaikan dengan baik tanpa pemahaman tugas peraturan ketaatan disiplin kapan dan dimanapun bertugas baik yang bersifat perorangan maupun dalam bentuk hubungan satuan.
     Provos selaku penegak disiplin prajurit memegang peranan penting dalam tatanan kehidupan prajurit, karena baik buruknya ditentukan oleh kualitas dan disiplin prajurit itu sendiri. Kepribadaian seorang penegak disiplin harus dapat diwujudkan sebagai figur prajurit yang layak disebut prajurit sapta marga dan setiap prajurit dituntut tanggung jawabnya lebih daripada warga negara biasa. 
     Selaku prajurit berfungsi sebagai penegak tata tertib dan disiplin dalam tata kehidupan prajurit TNI Angkatan Laut, harus berani mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh angggota dan dalam upaya ini setiap anggota provos harus bertindak adil, tegas dan bijaksanan untuk menyadarkan kembali. 
2. Paradigma Nasional
    a. Landasan Idiil. Pancasila ialah landasan idiil bangsa indonesia, yang inti isi ajarannya adalah ketuhanan, kemanusiaan , persatuan, kerakyatan dan keadilan. Dalam rangka usaha memelihara perdamaian dunia, bangsa Indonesia telah mempunyai landasan pokok yaitu inti isi ajarannya adalah pancasila. Dalam hal ini pancasila mengajarkan agar dalam memelihara dan menciptakan perdamain dunia, dilandasi pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa demi keadilan dan kesejahteraan umat manusia tidak merugikan persatuan nasional dan kepentingan rakyat serta kesejahteraan mereka.
    b. Landasan Konstitusional
Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan peraturan perundang-undangan. Semua peraturan perundang-undangan itu harus bersumber pada pancasila. Karena pancasila mengandung nilai-nilai luhur pilihan bangsa yang telah disepakati dan dirumuskan secara konstitusional dalam pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. 
     Penerapan nilai - nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 ditanamkan kepada setiap anggota Korps Marinir dalam kehidupan sehari - hari sehingga seluruh prajurit tetap patuh dan taat kepada aturan yang berlakudan kegiatan penegakkan tata tertib dan disiplin sesuai dengan yang diharapkan.
3.  Peraturan Perundang - undangan
Undang - Undang RI Nomor 26 tahun 1997 tanggal 3 Oktober 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pasal 1 ayat 1,2,9. Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 Tanggal 15 oktober 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 69 dan 73. Undang - Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tanggal 16 oktober 2004 tentang TNI, Pasal 2 huruf c.
     Peraturan perundang-undangan tersebut diatas melengkapi tugas dan fungsi provos didalam menegakkan disiplin dan tata tertib prajurit Korps Marinir sehingga dapat meminimalisir setiap pelanggaran yang terjadi dan wajib bagi setiap prajurit untuk memahami dan melaksanakan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
4.  Landasan Teoritis 
     a. Teori Dasar - dasar Manajemen. Manajemen sering didefinisikan sebagai seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker Follet ini mengundang perhatian kita pada kenyataan bahwa para manajer mencapai tujuan organisasi dengan cara mengatur orang lain untuk melaksanakan tugas apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai tujuan itu bukan dengan cara melaksanakan sendiri pekerjaan itu.
   b.  Menurut James A.F. Stoner manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian pemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan penggunaan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
     c. Teori Manajemen Organisasi
James D. Money dalam sebuah bukunya The Principles of Organization menulis bahwa organisasi adalah segi formal daripada adminitrasi sekaligus mesin daripada adminitrasi serta saluran melewati mana segala rencana serta policy dilaksanakan. Organisasi adalah frame work daripada setiap bentuk kerja sama manusia untuk mencapai tujuan,
    d. Teori Manajemen Sumber Daya Manusia
Menurut Faustino Cardoso Gomes secara sederhana pengertian manajemen Sumber Daya Manusia adalah mengelola sumber daya manusia. Dsari keseluruhan sumber daya yang tersedia dalam suatu organisasi baik organisasi publik maupun swasta, sumber daya manusialah yang paling penting dan sangat menentukan.
     Teori -teori tersebut diatas mengimplementasikan kepada personel provos yang mengawaki organisasi untuk berusaha memaanajemen setiap unit kecil organisasi yang daiwakinya dengan memperhatikan kepentingan organisasi dan tujuannya dan dapat melanjutkan pendidikan pengembangan sesuai dengan tingkat strata jabatan untuk mewujudkan personel provos yang profesional.


Rabu, 16 Oktober 2013

Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota Denprov Pasmar-2 TMT 01102013

Pada hari kamis, tanggal 17 Oktober 2013 Komandan Denprov Pasmar-2 berserta seluruh anggota Denprov Pasmar-2 mengadakan acara syukuran kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2013. Pada periode ini anggota Denprov Pasmar-2 yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah :

1. Serma Mar Muhamad Usman ( Serka-Serma)
2. Koptu Mar Ibnu Rahman ( Kopda-Koptu)
3. Kopda Suyatno ( Praka-Kopda)
4. Erfan Parliyan (Pratu-Praka)
5. Tri Dedek W (Pratu-Praka)
6. Tirto Sudarmono (Pratu-Praka)

Dalam acara syukuran ini Dandenprov Pasmar-2 memberikan arahan kepada seluruh anggota Denprov pada umumnya dan anggota yang mendapatkan kenaikan pangkat pada khususnya agar lebih meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam melaksanakan fungsi provos di jajaran Pasmar-2. Kenaikan pangkat merupakan suatu hal wajib disyukuri karena merupakan karunia yang diberikan Allah SWT berkat kerja keras dan pengabdian yang maksimal dalam menjalankan tugas sebagai anggota Denprov Pasmar-2 dan prajurit Korps Marinir kebanggaan bangsa.


Senin, 07 Oktober 2013

PENGAMANAN DAN PENGAWALAN LATTAP DANSAT KORPS MARINIR TAHUN 2013

Denprov Pasmar-2 terlibat dalam pengamanan dan pengawalan kegiatan Lattap Komandan Satuan Korps Marinir yang dilaksanakan di Puncak Bogor, Jawa Barat. Pada tanggal 09- September - 2013 sampai dengan 16- September 2013.



Minggu, 06 Oktober 2013

DIRGAHAYU TENTARA NASIONAL INDONESIA KE-68 TH

Komandan Detasemen Provos Pasmar-2 berserta seluruh Anggota mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-68 tahun, semoga semakin jaya di darat, laut, udara dan " BERSAMA RAKYAT TNI KUAT".

Dalam rangka mendukung pelaksanaan upacara peringatan HUT TNI ke-68 th yang dilaksanakan di Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jajaran Denprov Pasmar-2 mendapatkan tugas sebagai pendukung pengawalan material tempur dan prajurit yang terlibat dalam upacara tersbut yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2013. Pergeseran material tempur dilaksanakan sejak seminggu sebelum pelaksanaan yang di geser dari Markas Marinir di Cilandak, serta pergeseran prajurit yang terlibat sebagai pasukan upacara di hari-hari sebelum pelaksanaan upacara (latihan gladi) hingga pelaksanaan pada hari H. Dengan penuh semangat dan rasa tanggung jawab pada akhirnya tugas tersbut dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar sehingga pelaksanaan peringatan HUT TNI ke 68 dapat berjalan sesuai dengan rencana dan sukses.


Selasa, 27 Agustus 2013

Pelaksanaan Pengawalan Pergeseran Pasukan Marinir Pasmar-2 oleh Denprov Pasmar-2


Pengawalan Pergeseran Pasukan Marinir Pasmar-2 adalah merupakan  suatu kegiatan preventif  yang dilakukan oleh Denprov Pasmar-2 dalam penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan perlengkapan serta kegiatan-kegiatan prajurit Pasmar-2 dalam melaksanakan berbagai macam kegiatan seperti, latihan, upacara maupun kegiatan perlombaan, sosial dan lain sebagainya dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Dalam melaksanakan kegiatan pengawalan pasukan terdapat berbagai perlengkapan yang harus dipenuhi sesuai prosedur, diantaranya ;
1) Tenue/ Seragam Provos yang berlaku sesuai ketentuan pengawalan.
2) Perlengkapan perorangan prajurit Provos
3) Persenjataan Provos
4) Kendaraan Bermotor (R2, R4)
5) Alat komunikasi elektronik (Alkomlek).

Berikut ini dijelaskan tata cara pelaksanaan pengawalan pasukan yang dilakukan prajurit Denprov Pasmar-2 berdasarkan ranmor yang digunakan dalam pengawalan pasukan.
1.  Pelaksanaan Pengawalan dengan sepeda motor :
a. Komandan pengawalan memberikan briefing kepada seluruh pengemudi kendaraan yang membawa pasukan
b. Formasi pada saat berjalan satu sepeda motor kawal sebagai pembuka jalan berada didepan sedangkan posisi konvoi kendaraan pasukan berada ditengah, dan satu sepeda motor kawal lainnya berada di belakang sebagai penutup.
c. Mengatur kecepatan sesuai situasi lalulintas.
d.  Menggunakan sirine/lampu rotator.
e. Melaporkan posisi setiap saat menggunakan alkomlek.
f. Mengendari sepeda motor dengan cara yang benar.
g.  Melaporkan rute.

2.  Pelaksanaan Pengawalan dengan mobil :
a. Komandan pengawalan memberikan briefing kepada seluruh pengemudi kendaraan yang membawa pasukan
b. Formasi kendaraan mobil sama dengan pengawalan menggunakan sepeda motor.
c. Bagi kendaraan penutup cegah jangan sampai ada kendaraan yang mendahului.
d. Menjaga jarak aman antar kendaraan.
e. Sesampainya di tempat tujuan kumpulkan semua petugas dan pengemudi serta memeriksa keadaan dan kondisi pasukan.
f. Dalam konvoi mobil kawallah yang mengatur kecepatan sesuai situasi lalulintas.

3.  Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Prajurit Denprov Pasmar-2 dalam  melaksanakan pengawalan pergeseran pasukan adalah sebagai berikut :

a. Memeriksa kelengkapan surat perintah tugas, identitas diri berupa KTA dan KTP, serta administrasi lainnya.
b. Memeriksa kelengkapan kendaraan berupa SIM, STNK, keamanan kelengkapan dan kondisi kendaraan.
c. Pemeriksaan objek pengawalan yang meliputi :
- Keadaan, jumlah, kesehatan dan kondisi umum pasukan yang akan dikawal.
- Keadaan perlengkapan pasukan, jumlah, jenis, pembungkusan/penyegelan, lak, ukuran, ciri-ciri dan keadaan umum.
d. Melakukan APP yang meliputi :
- Pengaturan dan pembagian tugas sesuai kebutuhan yaitu harus jelas, siapa mengerjakan apa, bertanggung jawab kepada siapa.
- Pemberian petunjuk/konsignes, penjelasan waktu, keadaan cuaca, jarak yang ditempuh, route yang dilalui dan rute cadangan, tindakan darurat dan penggunaan senpi.
e. Menghidupkan radio komunikasi untuk koordinasi dengan unsur-unsur/petugas-petugas pengamanan yang ada di sepanjang route perjalanan.
f. Hidupkan rotator dan sirine (saat start, dijalan bila diperlukan menjelang finish).
g. Mampu melakukan prosedur tehnis escape dengan mempertimbangkan keamanan obyek pengawalan sebagai prioritas dan mencari jalan pendekat/alternatif dalam keadaan darurat bila diperlukan. 

Minggu, 11 Agustus 2013

DENPROV PASMAR-2 MELAKSANAKAN OPSGAKTIBPLIN DI BULAN RAMADHAN 1434 H

Dalam rangka meminimalisir dan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan disiplin prajurit Pasmar-2, jajaran Denprov Pasmar-2 dibawah pimpinan Komandan Denprov Pasmar-2 Mayor Laut (PM) Priyo Yudono melaksakan Operasi Penegakan Tata Tertib dan Disipilin (Opsgaktibplin) di bulan suci Ramadhan 1434 H yang dilaksanakan di wilayah Jakarta yakni seputaran wilayah Kesatrian Marinir Cilandak Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juli 2013 & Kesatrian Marinir Kwini Jakarta Pusat pada tanggal 02 Agustus 2013.

Sasaran utama dalam pelaksanaan opsgaktibplin kali ini ialah diutamakan dalam hal ketertiban prajurit Pasmar-2 yang menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil agar melengkapi surat-surat kendaraan dan izin mengemudi serta alkap kendaraan yang digunakan. Selain itu juga kegiatan yang dilaksanakan kali ini diharapkan dapat mengurangi dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa prajurit marinir Pasmar-2.

Terlebih lagi dalam menyongsong izin cuti hari raya idul fitri yang sesaat lagi akan dilaksanakan, tentunya banyak para prajurit marinir yang akan melaksanakan mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Oleh karenanya Dandenprov Pasmar-2 melalui kegiatan ini menekankan agar setiap pribadi prajurit maupun keluarga tetap memperhatikan keselamatan dalam berkendara serta melengkapi surat-surat kendaraan yang akan digunakan untuk mudik ke kampung halaman maupun hingga kembali lagi ke Jakarta dan melaksanakan dinas seperti sedia kali setalah izin cuti hari raya.


Selasa, 18 Juni 2013

Pembinaan Rohani Prajurit Denprov Pasmar-2 dalam Rangka Memperingati Isra’ Mi’raj 1434 H



Dalam rangka memperingati Isro’Mi’raj Tahun 1434 H, Komandan Detasemen Provos  Pasmar -2 berupaya meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan seluruh anggotanya  melalui  kegiatan positif yakni berupa pembinaan rohani yang dipandu oleh Bintara Rohani Denprov Pasmar-2. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 18 April 2013 di Ruang Rekreasi Denprov Pasmar-2.
Materi pembinaan rohani yang disampaikan yakni mengenai " Hikmah Peristiwa Isra’ dan Mi’raj Diharapkan Mampu Meningkatkan Kinerja Provos Dalam Menegakkan Hukum Tata Tertib dan Disiplin." sebagai berikut ;

-  Keimanan dan ketaqwaan adalah modal dasar dalam pembentukan moral kepribadian bagi anggota Denprov dalan pelaksanaan tugas selaku penegak hukum tata tertib dan disiplin dilingkungan Pasmar-2
- Perintah ibadah dalam hal ini Sholat wajib yang diperintahkan oleh Allah SWT melalui peristiwa Isra’ dan Mi’raj kepada Nabi Muhammad SAW diharapkan mampu dilaksanakan oleh seluruh Prajurit Denprov sehingga akan membentuk karakter prajurit yang Disiplin, Bertanggung jawab dan Profesional.
-  Rasa syukur atas setiap rahmat dan hidayah yang telah kita terima ( nikmat sehat , nikmat rejeki ) senantiasa di tingkatkan melalui amal perbuatan dan ibadah kepada Allah SWT.