Selasa, 27 Agustus 2013

Pelaksanaan Pengawalan Pergeseran Pasukan Marinir Pasmar-2 oleh Denprov Pasmar-2


Pengawalan Pergeseran Pasukan Marinir Pasmar-2 adalah merupakan  suatu kegiatan preventif  yang dilakukan oleh Denprov Pasmar-2 dalam penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan perlengkapan serta kegiatan-kegiatan prajurit Pasmar-2 dalam melaksanakan berbagai macam kegiatan seperti, latihan, upacara maupun kegiatan perlombaan, sosial dan lain sebagainya dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Dalam melaksanakan kegiatan pengawalan pasukan terdapat berbagai perlengkapan yang harus dipenuhi sesuai prosedur, diantaranya ;
1) Tenue/ Seragam Provos yang berlaku sesuai ketentuan pengawalan.
2) Perlengkapan perorangan prajurit Provos
3) Persenjataan Provos
4) Kendaraan Bermotor (R2, R4)
5) Alat komunikasi elektronik (Alkomlek).

Berikut ini dijelaskan tata cara pelaksanaan pengawalan pasukan yang dilakukan prajurit Denprov Pasmar-2 berdasarkan ranmor yang digunakan dalam pengawalan pasukan.
1.  Pelaksanaan Pengawalan dengan sepeda motor :
a. Komandan pengawalan memberikan briefing kepada seluruh pengemudi kendaraan yang membawa pasukan
b. Formasi pada saat berjalan satu sepeda motor kawal sebagai pembuka jalan berada didepan sedangkan posisi konvoi kendaraan pasukan berada ditengah, dan satu sepeda motor kawal lainnya berada di belakang sebagai penutup.
c. Mengatur kecepatan sesuai situasi lalulintas.
d.  Menggunakan sirine/lampu rotator.
e. Melaporkan posisi setiap saat menggunakan alkomlek.
f. Mengendari sepeda motor dengan cara yang benar.
g.  Melaporkan rute.

2.  Pelaksanaan Pengawalan dengan mobil :
a. Komandan pengawalan memberikan briefing kepada seluruh pengemudi kendaraan yang membawa pasukan
b. Formasi kendaraan mobil sama dengan pengawalan menggunakan sepeda motor.
c. Bagi kendaraan penutup cegah jangan sampai ada kendaraan yang mendahului.
d. Menjaga jarak aman antar kendaraan.
e. Sesampainya di tempat tujuan kumpulkan semua petugas dan pengemudi serta memeriksa keadaan dan kondisi pasukan.
f. Dalam konvoi mobil kawallah yang mengatur kecepatan sesuai situasi lalulintas.

3.  Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Prajurit Denprov Pasmar-2 dalam  melaksanakan pengawalan pergeseran pasukan adalah sebagai berikut :

a. Memeriksa kelengkapan surat perintah tugas, identitas diri berupa KTA dan KTP, serta administrasi lainnya.
b. Memeriksa kelengkapan kendaraan berupa SIM, STNK, keamanan kelengkapan dan kondisi kendaraan.
c. Pemeriksaan objek pengawalan yang meliputi :
- Keadaan, jumlah, kesehatan dan kondisi umum pasukan yang akan dikawal.
- Keadaan perlengkapan pasukan, jumlah, jenis, pembungkusan/penyegelan, lak, ukuran, ciri-ciri dan keadaan umum.
d. Melakukan APP yang meliputi :
- Pengaturan dan pembagian tugas sesuai kebutuhan yaitu harus jelas, siapa mengerjakan apa, bertanggung jawab kepada siapa.
- Pemberian petunjuk/konsignes, penjelasan waktu, keadaan cuaca, jarak yang ditempuh, route yang dilalui dan rute cadangan, tindakan darurat dan penggunaan senpi.
e. Menghidupkan radio komunikasi untuk koordinasi dengan unsur-unsur/petugas-petugas pengamanan yang ada di sepanjang route perjalanan.
f. Hidupkan rotator dan sirine (saat start, dijalan bila diperlukan menjelang finish).
g. Mampu melakukan prosedur tehnis escape dengan mempertimbangkan keamanan obyek pengawalan sebagai prioritas dan mencari jalan pendekat/alternatif dalam keadaan darurat bila diperlukan. 

Minggu, 11 Agustus 2013

DENPROV PASMAR-2 MELAKSANAKAN OPSGAKTIBPLIN DI BULAN RAMADHAN 1434 H

Dalam rangka meminimalisir dan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan disiplin prajurit Pasmar-2, jajaran Denprov Pasmar-2 dibawah pimpinan Komandan Denprov Pasmar-2 Mayor Laut (PM) Priyo Yudono melaksakan Operasi Penegakan Tata Tertib dan Disipilin (Opsgaktibplin) di bulan suci Ramadhan 1434 H yang dilaksanakan di wilayah Jakarta yakni seputaran wilayah Kesatrian Marinir Cilandak Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juli 2013 & Kesatrian Marinir Kwini Jakarta Pusat pada tanggal 02 Agustus 2013.

Sasaran utama dalam pelaksanaan opsgaktibplin kali ini ialah diutamakan dalam hal ketertiban prajurit Pasmar-2 yang menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil agar melengkapi surat-surat kendaraan dan izin mengemudi serta alkap kendaraan yang digunakan. Selain itu juga kegiatan yang dilaksanakan kali ini diharapkan dapat mengurangi dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa prajurit marinir Pasmar-2.

Terlebih lagi dalam menyongsong izin cuti hari raya idul fitri yang sesaat lagi akan dilaksanakan, tentunya banyak para prajurit marinir yang akan melaksanakan mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Oleh karenanya Dandenprov Pasmar-2 melalui kegiatan ini menekankan agar setiap pribadi prajurit maupun keluarga tetap memperhatikan keselamatan dalam berkendara serta melengkapi surat-surat kendaraan yang akan digunakan untuk mudik ke kampung halaman maupun hingga kembali lagi ke Jakarta dan melaksanakan dinas seperti sedia kali setalah izin cuti hari raya.


Selasa, 18 Juni 2013

Pembinaan Rohani Prajurit Denprov Pasmar-2 dalam Rangka Memperingati Isra’ Mi’raj 1434 H



Dalam rangka memperingati Isro’Mi’raj Tahun 1434 H, Komandan Detasemen Provos  Pasmar -2 berupaya meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan seluruh anggotanya  melalui  kegiatan positif yakni berupa pembinaan rohani yang dipandu oleh Bintara Rohani Denprov Pasmar-2. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 18 April 2013 di Ruang Rekreasi Denprov Pasmar-2.
Materi pembinaan rohani yang disampaikan yakni mengenai " Hikmah Peristiwa Isra’ dan Mi’raj Diharapkan Mampu Meningkatkan Kinerja Provos Dalam Menegakkan Hukum Tata Tertib dan Disiplin." sebagai berikut ;

-  Keimanan dan ketaqwaan adalah modal dasar dalam pembentukan moral kepribadian bagi anggota Denprov dalan pelaksanaan tugas selaku penegak hukum tata tertib dan disiplin dilingkungan Pasmar-2
- Perintah ibadah dalam hal ini Sholat wajib yang diperintahkan oleh Allah SWT melalui peristiwa Isra’ dan Mi’raj kepada Nabi Muhammad SAW diharapkan mampu dilaksanakan oleh seluruh Prajurit Denprov sehingga akan membentuk karakter prajurit yang Disiplin, Bertanggung jawab dan Profesional.
-  Rasa syukur atas setiap rahmat dan hidayah yang telah kita terima ( nikmat sehat , nikmat rejeki ) senantiasa di tingkatkan melalui amal perbuatan dan ibadah kepada Allah SWT.

Minggu, 16 Juni 2013

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Istilah penyelidikan telah dikenal dalam Undang-undang No 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, namun tidak dijelaskan artinya. Definisi mengenai penyelidikan dijelaskan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal (5) KUHAP : Yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan, penyelidikan berfungsi untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan. Istilah penyidikan dipakai sebagai istilah yuridis atau hukum pada tahun 1961 yaitu sejak dimuat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara.
Penyidikan berasal dari kata "sidik" yang artinya terang. Jadi panyidikan artinya membuat terang atau jelas. Walaupun kedua istilah "penyidikan" dan "penyelidikan" berasal dari kata yang sama KUHAP membedakan keduanya dalam fungsi yang berbeda, Penyidikan artinya membuat terang Kejahatan [Belanda = "Opsporing"] [Inggris = "Investigation"]. Namun istilah dan pengertian penyidikan pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu :

  1. Istilah dan pengertian secara gramatikal. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan kedua tahun 1989 halaman 837 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana. Asal kata penyidikan adalah sidik yang berarti periksa, menyidik, menyelidik atau Mengamat-amati
  2. Istilah dan pengertian secara yuridis. Dalam Pasal 1 butir (2) KUHAP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sumber : http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2008/12/penyelidikan-dan-penyidikan.html

Senin, 23 Januari 2012

OPSGAKTIPLIN WILAYAH KESATRIAN MARINIR CILINCING & MARUNDA

Pada hari kamis, 12 Januari 2012 Jajaran Denprov Pasmar-2 bersama dengan Disprov Kormar melaksanakan Opsgaktiplin diwilayah Jakarta Utara khususnya di Kesatrian Marinir Marunda dan Cilincing. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan disiplin prajurit marinir di kesatrian tersebut.











Selasa, 10 Januari 2012

OPSGAKTIPLIN DENPROV AWAL TAHUN 2012

        Pada tanggal 9 Januari 2012 jajaran Denprov Pasmar-2 melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Opsgaktiplin) di wilayah Kesatrian Marinir Cilandak. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di jajaran Pasmar-2 khususnya.
        Pada kesempatan ini kegiatan opsgaktiplin tersebut juga dilaksanakan bersama jajaran provos wilayah Jakarta lainnya diantaranya dari Disprov Kormar, Batalyon Provos -2 Marinir dan Satuan Provos Marinir lainnya.










Kamis, 05 Januari 2012

OPTIMALISASI PERAN PROVOS SATUAN UNTUK MENUNJANG TUGAS POKOK KORPS MARINIR

        Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Provos satuan di jajaran Korps  Marinir terutama melaksanakan program kerja satu tahun mendatang dan awal tahun 2012, peran penegakan   ketertiban dan disiplin di lingkungan satuan Marinir perlu adanya peningkatan fungsi Provos untuk meningkatkan disiplin Prajurit dan kesadaran berlalu lintas, berkendara guna menekan angka pelanggaran di satuan.

        Peran Provos lebih optimal untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit di satuan yang paling kecil dengan cara menegakkan ketertiban anggota yang keluar masuk kesatrian, gam TNI, tingkah laku, data diri, penampilan, kelengkapan surat-surat  dan alkap kendaraan. Provos adalah penegak ketertiban dan disiplin yang pertama pada saat aktifitas prajurit di kesatrian dengan di dukung oleh Komandan Satuan untuk meningkatkan kualitas disiplin Prajurit Marinir di satuan tersebut.
         Tegas, berwibawa, bijaksana dan berpenampilan cakap merupakan ciri khas yang harus dimiliki oleh seorang Bintara atau Tamtama Provos Satuan, sebelum dia melakukan tugasnya sebagai penegak disiplin. Dengan berdasarkan peraturan yang ada seperti Hukum Disiplin Prajurit TNI 1997 sangat menunjang tugas dan fungsi Provos dalam melaksanakan kegiatan tersebut.